Breaking News
Loading...
Friday, February 14, 2014

Info Post





Beredar kabar bahwa Mahkamah Agung pada Kamis 13/2/2014 kemarin, telah mengabulkan tuntutan rakyat karo memakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti yang lebih dikenal dengan nama Karo Jambi.


Seperti diketahui, Berkas atau dokumen pemakzulan (pemberhentian) Bupati Karo sesuai Hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Karo yang setuju mengenai pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Dimana saat itu seluruh fraksi DPRD Karo setuju bahwa tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika dan dilaporkan ke Mahkamah Agung, pada tanggal 13 Januari 2014 yang lalu.

Dalam Putusan No Register 1P/KHS/2014 Perkara TUN Bupati Karo dengan putusan Kabul Permohonan, para Hakim-hakim MA yang menangani perkara tersebut, diantaranya, DR. Irfan Fachrudin SH, dan Julius, SH, MH serta Imam Soebechi SH, MH Menerima gugatan rakyat karo tersebut, sehingga dengan demikian maka resmilah Kena Ukur Surbakti dicopot dari jabatannya.
Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment